MK Konfirmasi Sudah Kantongi Putusan Usia Capres, Tinggal Dibacakan
Selanjutnya pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, terdapat penambahan frasa pengalaman sebagai penyelenggara negara. Penambahan frasa ini diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Gugatan lain dengan perkara yang sama teregister dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Gugatan itu mengajukan petitum yang sama dengan Garuda yaitu penambahan frasa.
Pada Senin pekan depan, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, dan perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Ada juga perkara , 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan perkar 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Selain partai, terdapat satu kelompok yang mengajukan dua kali permohonan soal batas usia capres cawapres ini. Kelompok tersebut yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga datang dari jalur perseorangan.
Mulai dari Herifuddin Daulay, Viktor Santoso Tandiasa, Suryadin, Handrey Mantiri dan Ong Yenny, Osea Petege, Almas Tsaqibbirru Re A, Arkaan Wahyu Re A, Melisa Mylitiachristi Tarandung, Guy Rangga Boro, Riko Andi Sinaga, Andi Redani Suryanata, Rio Saputro, Gulfino Guevarrato, Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, Rudy Hartono, dan Muhamad Syeh Sultan.