Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTS, Endus Aliran Dana ke BPK

Ira Guslina Sufa
16 Oktober 2023, 07:59
Kejagung usut aliran dana BTS ke BPK
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari tersangka Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), melalui tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP).

Ketut mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejagung akan mendalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. "Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami," kata Ketut.

Nama Sadikin muncul ke publik setelah diungkap dalam persidangan dengan saksi mahkota Windi Purnama pada Selasa (29/9) lalu. Windi Purnama mengaku mengalirkan uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK. Dalam kesaksiannya Windi mengatakan memberikan uang senilai Rp 40 miliar kepada Sadikin. 

Saat kesaksian itu muncul Windi tengah menjadi saksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate,Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Dalam kesaksiannya Windi mengatakan menyerahkan uang kepada Sadikin atas perintah Anang. 

Menurut Windi Perintah disampaikan Anang melalui aplikasi pesan dan diskusi grup bernama ‘signal’. Ia pun kemudian menyerahkan uang kepada seseorang bernama Sadikin di salah satu parkiran hotel mewah di kawasan Jakarta dan diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.

Sebelum Sadikin Rusli, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU. Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 13 orang.

Atas perbuatannya itu, Sadikin disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...