Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Enembe juga divonis tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selaam lima tahun. Ini terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.
Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa sebelumnya menuntut Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45,8 miliar dari sejumlah pengusaha dan perusahaan.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan pada 12 April 2013.
Reporter: Antara