MKMK Percepat Putusan Etik Hakim Perkara Usia Cawapres, Apa Alasannya?

Ira Guslina Sufa
31 Oktober 2023, 10:44
Cawapres
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Menurut Jimly terdapat dua alasan yang membuat MKMK bersepakat untuk memajukan jadwal putusan. Alasan pertama kata Jimly adalah untuk memastikan tidak ada unsur sengaja memperlambat putusan. Alasan kedua karena MKMK menyadari dugaan pelanggaran etik hakim ini tengah menjadi sorotan publik. 

“Kami sedang menghadapi emosi publik luas sekali ini harus segera butuh kepastian menuju pemilu 2024,” ujar Jimly.

Jimly mengatakan untuk memastikan putusan dapat dibacakan lebih cepat, majelis hakim akan menggelar sidang secara marathon. Majelis berharap bila masih ada publik yang ingin mengajukan laporan bisa dimasukkan maksimal 1 November 2023. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10), atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, Jimly menyebutkan ada dua jenis sidang, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Selama sidang terbuka, kata Jimly, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...