KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Imbas Terima Pendaftaran Prabowo - Gibran

Ade Rosman
31 Oktober 2023, 11:02
KPU
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp 70,5 triliun lantaran menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan itu diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10). 

Brian Demas Wicaksono selaku penggugat menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima berkas pendaftaran capres - cawapres dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Padahal menurut Brian berdasar ketentuan yang ada Gibran belum memenuhi syarat menjadi cawapres. Wali Kota Surakarta itu baru berusia 36 tahun pada saat pendaftaran. 

Brian menyebut KPU telah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf q pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PKPU tersebut  mengatur batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.

"Jadi dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp70,5 triliun," kata Brian seperti dikutip, Selasa (31/10).

Sejak MK mengeluarkan putusan untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga kini KPU belum melakukan revisi atas PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang syarat capres dan cawapres. KPU baru akan melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (31/10). 

Selain KPU, gugatan juga dilayangkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Brian mengatakan, hal itu untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu tak main-main dalam melaksanakan tugasnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun telah menanggapi adanya gugatan tersebut. "Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami akan hadiri sidangnya," kata Hasyim kepada wartawan di pelataran gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Sesuai jadwal, hari ini KPU akan menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu, Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR pada malam hari pukul 19.00 WIB. Salah satu agenda rapat adalah membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...