Politikus PDIP Kritik Rempang dan MK di Paripurna DPR, Usul Hak Angket
Usul Hak Angket
Lebih jauh Masinton mengatakan putusan MK telah merusak jiwa konstitusi untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam interupsinya Masinton mengatakan MK telah gagal dalam menjaga mandat reformasi.
“Kita berada dalam situasi ancaman terhadap konstitusi,” ujar Masinton lagi.
Ia menyinggung lahirnya TAP MPR nomor 11 tahun 1998 hadir untuk menghadirkan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Ia menyebut putusan yang dibuat MK bertentangan dengan semangat reformasi. Masinton pun kemudian mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,”ujar Masinton.
Meski begitu interupsi Masinton terputus karena telah habis waktu 15 menit yang disediakan DPR. Puan pun tak melanjutkan bahasan hak angket yang sempat disinggung Masinton.
Masinton mengatakan, putusan MK tersebut tak berdasarkan kepentingan konstitusi. Ia pun menyatakan, kondisi itu menggambarkan konstitusi tengah dilemahkan. Meski begitu putusan MK itu sebelumnya menjadi perdebatan karena dinilai dibuat untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pemilihan presiden.
Putusan MK membuat Gibran yang berumur 36 tahun saat ini bisa mendaftar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Pencalonan Gibran juga menuai polemik lantaran ia maju menjadi cawapres untuk calon presiden yang tidak diusung PDIP. Saat ini PDIP mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di pilpres.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyinggung soal masa jabatan Presiden yang harus dibatasi. Ia pun menyebut, penyampaian pesan itu disampaikannya bukan atas kepentingan partai politik maupun tiga kandidat calon presiden 2024. Namun, berdasarkan pada upaya menjaga mandat konstitusi.