Top News: KPU Digugat Rp 70,5 Triliun, Calon Tunggal Panglima TNI

Aryo Widhy Wicaksono
1 November 2023, 05:55
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran bakal capres - cawapres dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran bakal capres - cawapres dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan gugatan dari Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN terkait pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres - cawapres).

Front tersebut menuntut KPU membayar kerugian materiil kepada mereka senilai Rp 70,5 triliun. Brian Demas Wicaksono selaku penggugat menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima berkas pendaftaran capres - cawapres dari pasangan Prabowo dan Gibran.

Padahal menurut Brian, usia Gibran belum memenuhi syarat menjadi cawapres sebab baru berusia 36 tahun pada saat mendaftar.

Gugatan ke KPU ini menjadi salah satu artikel terpopuler dan masuk jajaran Top News Katadata.co.id. Selain gugatan ke KPU, simak juga calon tunggal Panglima TNI, serta daftar merek yang mendapat boikot terkait Israel.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Imbas Terima Pendaftaran Prabowo - Gibran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp 70,5 triliun lantaran menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan itu diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10).

Brian Demas Wicaksono selaku penggugat menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima berkas pendaftaran capres - cawapres dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Padahal menurut Brian berdasar ketentuan yang ada Gibran belum memenuhi syarat menjadi cawapres. Wali Kota Surakarta itu baru berusia 36 tahun pada saat pendaftaran

Brian menyebut KPU telah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf q pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PKPU tersebut mengatur batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.

2. Ketika Guru Besar Tanya Saham BCA ke Lo Kheng Hong, Ini Jawabnya

Investor kawakan Lo Kheng Hong menilai saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA adalah saham wonderful company. Bagaimana tidak, saham ini dinilai sudah berhasil memperkaya para pemegang sahamnya, baik itu pemegang saham mayoritas maupun investor publik. BCA pertama kali tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 31 Mei 2000.

Di beberapa kesempatan saat menjadi narasumber di suatu acara Pak Lo biasa ia disapa juga memang sering menjadikan BCA sebagai contoh saham wonderful company. Bahkan saat menjadi pembicara dalam Seminar Utama Capital Market Summit and Expo 2023 di main hall BEI, baru-baru ini, ia kembali menyebut saham BCA.

“OCBC dan CIMB Niaga mungkin juga bisa dipegang lama oleh saya, mungkin forever. Kalau kita lihat prestasi Bank BCA itu 23 tahun dia growing bertumbuh, semoga saya membeli yang asetnya Rp 250 miliar bisa mengulangi prestasi yang pernah dialami Bank BCA. Karena saham BCA itu wonderful company, bukan rekomendasi membeli atau menjual. Perusahaan itu sudah 23 tahun memberi capital gain kepada saya 26.000%,” ujarnya dikutip Selasa (31/10).

Sebagai informasi, capital gain adalah jumlah keuntungan seorang investor saat menjual kembali aset investasinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...