Kepala Desa Minta Jokowi Perpanjangan Masa Jabatan hingga 16 Tahun
Adapun Pasal 39 UU Desa mengatur jabatan kepada desa selama 6 tahun. Lalu Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Di sisi lain, Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono menjelaskan pihaknya mengusulkan adanya kenaikan gaji perangkat desa yang dihitung sesuai masa kerja. Dia berharap, honorarium satuan perangkat desa secara progresif akan naik seiring bertambahnya periode kerja.
"Jadi yang bekerja 0 tahun ada perbedaan dengan yang sudah bekerja 5 tahun. Tidak perlu khawatir karena pada saatnya pasti akan sampai di masa jabatan masing-masing. Semuanya akan mengalami," kata Widhi.
PPDI juga mengusulkan adanya bayaran untuk perangkat desa di luar gaji bulanan seperti uang tunjangan hari raya (THR) dan dana pensiun ketika para perangkat desa sudah memasuki usia 60 tahun.
Widhi mengatakan pengajuan tersebut dinilai wajar mengingat status perangkat desa sebagai abdi negara. "Kalau profesi yang lain diperlakukan dan diberikan penghormatan tentunya sudah saatnya presiden memperhatikan kesejahteraan kami," ujar Widhi.