Ribut Soal Penurunan Baliho Capres, Bagaimana Aturan Kampanye di PKPU?

Ade Rosman
17 November 2023, 16:04
capres
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (13/11/2023).

Ayat (4)

Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e:

  1. selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter);
  2. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter);
  3. pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter);
  4. poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh sentimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter); dan
  5. stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter).

Ayat (5)

Desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Ayat (6)

Peserta Pemilu mencetak bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Ayat (7)

Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki nilai:

  1. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang;
  2. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau
  3. yang harganya tetap wajar.

Bagaimana aturan pemasangan alat peraga kampanye? 

Tak hanya mengatur mengenai materi yang boleh dijadikan media kampanye, PKPU juga mengatur tata cara pemasangan alat peraga. Pada pasal 34 disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu meliputi reklame, spanduk dan umbul-umbul harus memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Dalam hal pemasangan alat kampanye, KPU dapat memfasilitasi sepanjang biaya pembuatan desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu. Sedangkan pemasangan baliho dan spanduk wajib dilakukan di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi. 

Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.

“Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” demikian dikutip dari salinan PKPU. 

Selain penentuan lokasi, pemasangan alat peraga berupa spanduk, baliho, reklame dan umbul-umbul juga dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pemasangan pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...