Bawaslu Usut 33 Aduan Kecurangan, Cegah 33 Ribu Potensi Pelanggaran

Ira Guslina Sufa
26 November 2023, 14:43
Bawaslu
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.
Anggota Bawaslu mengucapkan ikrar pengawasan saat apel siaga tahapan kampanye Pemilu 2024 di Marga Utama kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jateng, Kamis (23/11/2023).

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu hingga kini tengah memproses 33 laporan pelanggaran pemilu. Anggota Bawaslu Puadi mengatakan aduan yang diproses itu terjadi setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.

"Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi berkaitan dengan pelanggaran administrasi," kata Puadi usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Monas, Minggu (26/11). 

Menurut Puadi, informasi awal yang telah masuk ke Bawaslu akan dilakukan penelusuran dan pendalaman untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Hal itu, lanjut Puadi, sesuai dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Nah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 tentang pintu masuk laporan siapa-siapa saja yang berhak untuk melaporkan, warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu," ujar Puadi.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan terdapat tindakan pencegahan pelanggaran pemilu oleh pihaknya sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Laporan itu diterima sejak Januari hingga 25 November. 

"Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan sebanyak 33.740 tindakan," kata Lolly dalam acara yang sama.

Menurut Lolly, Bawaslu akan memasifkan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024. Ia menyebut strategi pencegahan pelanggaran pemilu akan diterapkan secara berbeda-beda tergantung pada tingkat indeks kerawanan pemilu (IKP) di setiap provinsi.

Komisi Pemilihan Umum pada Senin (13/11) menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta pemilihan presiden atau pilpres 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta pilpres 2024 pada Selasa (14/11) menetapkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan  berakhir pada 10 Februari 2024. Kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...