DPR Batal Bawa Revisi UU MK Disahkan di Paripurna, Apa Alasannya?

Ira Guslina Sufa
5 Desember 2023, 09:09
DPR
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022).

Dasco tak menyebut sampai kapan penundaan revisi UU MK disepakati. Ia menyebut pembahasan akan kembali dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah berkirim surat kepada DPR agar RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disahkan. Menurut Mahfud suara pemerintah belum bulat untuk pengesahan revisi UU MK. 

Mahfud mengatakan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu bahwa pemerintah sudah menandatangani RUU dimaksud bersama seluruh fraksi di DPR RI. Pemerintah, kata Mahfud, mengusulkan kepada DPR agar mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan peralihan yang menyangkut masa jabatan dan usia pensiun hakim MK.

Salah satu materi yang dibahas dalam revisi UU MK berkaitan dengan pasal 87. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, dapat melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun jika disetujui oleh lembaga pengusul. Sementara bagi hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 10 tahun, melanjutkan masa jabatannya hingga usia 70 tahun atau maksimal menjabat selama 15 tahun.

Ketentuan ini berdampak terhadap tiga hakim MK yang saat ini tengah menjabat. Mereka adalah hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih diusulkan Presiden dan Suhartoyo yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Halaman:
Reporter: Antara, Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...