Poin Penting RUU DKJ: Ubah Fungsi Jakarta, Gubernur Tidak dari Pilkada
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek membenarkan adanya aturan baru tersebut. Menurut Baidowi nantinya, berdasarkan draf RUU itu tak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta. Ia pun menyinggung biaya yang cukup mahal dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta.
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal karena Pilkadanya harus 50% plus 1," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Menurutnya, anggaran yang besar itu lebih baik dialihkan untuk pembangunan lain. "Karena dengan status non-Ibu Kota itu nanti situasinya pasti berbeda," kata Baidowi lagi.
Selanjutnya dalam pasal 10 ayat 4, tertulis ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam pasal 19 juga disebutkan DKJ punya kewenangan khusus di bidang urusan pemerintahan dan kelembagaan. Ada 15 kewenangan khusus di urusan pemerintahan, beberapa di antaranya pekerjaan umum dan penataan ruang, perindustrian, perdagangan, hingga ketenagakerjaan.
Sementara itu di urusan kelembagaan, kewenangan khusus ini meliputi penetapan dan jenis tipe, jumlah, dan susunan perangkat daerah ini sesuai dengan kebutuhan DKJ.