Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan surat panggilan pemeriksaan kedua Firli tersebut telah dilayangkan pada pada 3 Desember 2023 lalu. Kendati demikian, Trunojoyo tak mendetailkan apa saja yang akan didalami pada Firli dalam pemeriksaan.
"Proses ini akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (5/12).
Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12) lalu. Meski berstatus tersangka, namun Firli masih belum ditahan.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Berkaitan dengan hal itu, Firli pun diberhentikan dari posisinya sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah yang kini dijabat oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.