Aturan Insentif Kendaraan Listrik Dilonggarkan, Gaikindo Tunggu Juknis
Berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2023, hanya Hyundai dan Wuling yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif bea masuk. Namun, Jongkie mengaku belum dapat memprediksi dampak penggunaan insentif tersebut pada industri BEV nasional.
Pemerintah dalam aturan baru tersebut juga memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik yang diimpor secara utuh. Namun, insentif diberikan hanya kepada perusahaan yang akan mengimpor membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik, yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan listrik dan yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik.
"Kami tunggu saja Petunjuk Pelaksanaan maupun Petunjuk Teknisnya dulu," ujarnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier sebelumnya mengatakan Perpres No. 79 Tahun 2023 akan berdampak positif bagi industri BEV lokal.
Taufiek menjelaskan, salah satu penyebab tingginya harga EV di dalam negeri adalah pasokan EV lokal yang tidak dapat memenuhi seluruh permintaan domestik. Dengan demikian, Taufiek menilai beleid tersebut akan meningkatkan adopsi BEV di dalam negeri.
Ia mengatakan bertambahnya produsen EV lokal dapat membantu mengubah perilaku konsumen otomotif nasional. Menurutnya, masyarakat perlu beralih dari kendaraan konvensional ke EV untuk mengurangi emisi karbon di dalam negeri.
"Jadi ada dampak ganda dengan tumbuhnya pabrik EV di dalam negeri, masyarakat bisa dapat EV secara mudah dan murah. Kedua, dampak terhadap pengurangan emisi juga tinggi," ujarnya.