3.246 ASN Mulai Pindah ke IKN di 2024, Bakal Dapat Tunjangan Khusus

Ira Guslina Sufa
17 Desember 2023, 16:37
ASN IKN
ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan perjanjian kerja di kantor Pemerintahan provinsi Aceh, Banda Acegh, Selasa (18/7/2023).

Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Selanjutnya paa fase kedua (2025-2029) dilakukan pengembangan shared office di IKN. 

Pada fase ketiga (2030-2039) akan dilakukan pengembangan agile government dan selanjutnya fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0. Adapun fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," kata Anas. 

Ia menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.

Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan merujuk pada tahapan dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.

"Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik ," ujar Anas. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...