Di Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Sebut Wakil Ketua KPK Sebar Hoaks
"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," bunyi permohonan yang dibacakan dalam sidang.
Dalam permohonan tersebut, disebutkan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka tidaklah sah, maka tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum. Eddy bersama tersangka lainnya pun menilai seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan terhadapnya maupun keluarganya tidaklah sah. Serta memohon untuk mengembalikannya dalam keadaan semula dalam waktu 3x24 jam.
"Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka kami mohonkan Putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono)," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka penerimaan suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar. Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.