Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tia Dwitiani Komalasari
26 Desember 2023, 13:23
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Divonis 10 Tahun Penjara

Lukas Enembe baru saja mendapatkan vonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (7/12). Selain itu Lukas Enembe juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

Putusan terbaru itu lebih berat dibanding vonis yang diterima Lukas dari pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diputus pada Kamis (19/10). Saat itu Lukas divonis delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana, dan uang pengganti Rp 19,69 miliar subsider pidana penjara dua tahun.

Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. 

Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi dengan menerima suap Rp 45,83 miliar.

Uang itu terdiri dari Rp 10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp 35,42 miliar  berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...