Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Naik Per 1 Januari 2024

Nadhira Shafa
2 Januari 2024, 11:01
Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 per
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/rwa.
Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai Januari 2024.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran paling rendah Rp 950, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 860
  • Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

8. Jenis Cerutu (CRT)

Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Harga Jual Rokok Elektrik 2024

KENAIKAN CUKAI ROKOK ELEKTRIK
KENAIKAN CUKAI ROKOK ELEKTRIK (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.)

Berikut harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) 2024:

1. Rokok Elektrik

  • Rokok elektrik padat Rp5.886 per gram (tarif cukai Rp3.074 per gram)
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka Rp1.121 per mililiter (tarif cukai Rp636 per mililiter)
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup Rp39.607 per catridge (tarif cukai Rp6.776 per mililiter)

2. HPTL

  • Tembakau molasses Rp242 per gram (tarif cukai Rp135 per gram)
  • Tembakau hirup Rp242 per gram (tarif cukai Rp135 per gram)
  • Tembakau kunyah Rp242 per gram (tarif cukai Rp135 per gram).

Sekadar informasi, selain kena cukai, rokok elektrik juga ditarik pajak oleh pemerintah. 

Demikian informasi tentang perubahan harga rokok 2024. Semoga bermanfaat bagi Anda. 

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...