Top News: Produsen EV Tinggalkan Nikel, BEI Cabut Notasi Bank Mayapada

Aryo Widhy Wicaksono
16 Januari 2024, 05:40
Pemilik mobil mengisi ulang baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di halaman Kantor PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang, Jawa Timur, Selasa (11/7/2023).
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Pemilik mobil mengisi ulang baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di halaman Kantor PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang, Jawa Timur, Selasa (11/7/2023).

Untuk diketahui, notasi G ini disematkan kepada Bank Mayapada karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi tersebut dikenakan terhadap perusahaan karena melanggar peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

“MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya dan pengenaan notasi khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu 1 bulan setelah tanggal pengenaan notasi khusus,” kata Nyoman, Senin (15/1).

4. Cek Rekomendasi Saham Berpotensi Cuan di Awal Pekan, Ada SMGR dan PGAS

Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG diprediksi naik pada perdagangan awal pekan ini, Senin (15/1).

Menurut Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana, secara teknikal IHSG masih memiliki peluang untuk menguat dan menguji kembali level 7.278-7.300. Akan tetapi, ia menyebut kenaikan tersebut diiringi dengan kemungkinan adanya koreksi yang menguji kisaran area 7.179-7.215 terlebih dahulu.

“Selama IHSG masih mampu bergerak di atas 7.152 sebagai support terdekatnya,” kata Herditya dalam analisisnya, Senin (15/1).

Sebelumnya, Herditya mengatakan bahwa meskipun IHSG mengalami kenaikan sebesar 0,29% ke level 7.241 dengan meningkatnya volume pembelian, penguatan IHSG masih terhambat oleh Moving Average 20 hari (MA20).

MNC Sekuritas merekomendasikan saham seperti PT Elnusa Tbk (ELSA), PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), PT Indosat Tbk (ISAT), hingga PT Semen Indonesia Tbk (SMGR).

5. Daftar Lengkap Lembaga Survei Resmi Pemilu 2024 Terdaftar di KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar lembaga yang terdaftar untuk menggelar survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan pengumuman terbaru, KPU mencatat sebanyak 63 lembaga yang telah terdaftar.

Dalam aturan yang dibuat KPU, lembaga survei yang ingin terlibat di pemilu 2024 harus terdaftar di KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

“KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," kata KPU dalam rilis yang dikutip Senin (15/1).

Dalam rilis tersebut, KPU juga menyebutkan bahwa lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan. Adapun hingga 12 Januari 2024, jumlah lembaga yang telah mendaftar di KPU telah mencapai 63 lembaga.

Sebanyak 33 di antaranya berstatus "Terdaftar" atau sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar. Sementara itu, 26 lembaga hingga saat ini masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Sedangkan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...