Jokowi Godok Insentif untuk Atasi Tingginya Pajak Hiburan
Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Badan pada sektor pariwisata sebesar 10%. Kendati demikian, ketentuan dan teknis penyaluran stimulus itu masih dalam tahap kajian.
"Kami masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut," ujar Airlangga.
SE tersebut juga bakal mengatur teknis terkait kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dalam UU HKPD. Pasal 6 UU HKPD mengatur pemerintah daerah untuk untuk tidak memungut PBJT apabila potensinya masih kurang memadai.
"Daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 75% sesuai dengan daerah masing-masing, dan juga sesuai dengan insetif yang diberikan," kata Airlangga.
Dia mengatakan instrumen SE itu bakal mewujud dalam bentuk Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. "Akan terbit segara dan segera juga disosialisasikan," ujarnya.