TPN Kritik Solusi Gibran Cabut Izin Tambang Ilegal karena Tak Relevan
"Dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja solusinya. IUP-nya dicabut. Izinnya dicabut. Simpel. Karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin SDA ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata putra Presiden Joko Widodo tersebut.
Menanggapi pernyataan Gibran, Mahfud menyebut bahwa praktiknya tak semudah itu. Ia menyebut persoalan tambang ilegal sulit diselesaikan lantaran terdapat banyak mafia dalam prosesnya.
"Bila 'Ya cabut saja IUP-nya', nah itu masalahnya. Cabut IUP itu banyak mafianya. Banyak mafianya. Saya sudah kirim tim ke lapangan. Ditolak. Sudah putusan Mahkamah Agung. Itu begitu," kata Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam itu pun mengatakan banyaknya usaha tambang di Indonesia yang dibekingi aparat. Persoalan itu menurut Mahfud juga sudah menjadi catatan dan dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal, dan itu dibekingi aparat-aparat dan pejabat. Itu masalahnya," kata Mahfud.