KPU Ungkap Syarat Wajib Bila Jokowi Ikut Kampanye, Begini Mekanismenya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan terdapat sejumlah aturan yang perlu dipenuhi bila Presiden Joko Widodo ingin ikut terlibat berkampanye di pemilihan presiden 2024. Menurut Hasyim salah satu yang menjadi catatan adalah bila Jokowi ingin mengajukan cuti untuk kampanye.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim seperti dikutip Jumat (26/1).
Hasyim menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye.
Menurut Hasyim salah satu ketentuan itu berkaitan dengan syarat cuti yang wajib diambil selama kegiatan berkampanye. Ia mengatakan saat kampanye presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara. Dengan demikian presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.