Gibran Digugat Almas, Mahasiswa yang Gugat MK soal Usia Cawapres
Namun dalam penetapan dismissal, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Almas.
“Menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Pengguaat,” tulis putusan hakim.
Lalu seminggu kemudian, Almas kembali mengajukan gugatan. Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 29 Januari 2024.
Ia kembali memperkarakan mengenai wanprestasi. Namun tidak diketahui detail perkara yang digugat Almas.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Gibran mengenai adanya gugatan tersebut.
Sebagai informasi, nama Almas mencuat saat gugatannya ke MK. Dalam gugatan di MK itu ia mengaku mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah. Salah satunya Gibran Rakabuming Raka yang menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Almas ialah putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo. Pria kelahiran Solo Jawa Tengah yang berusia 23 tahun ini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) semester VIII.