Mahfud Mengaku Pernah Diremehkan Saat Awal Jadi Menko Polhukam

Ade Rosman
1 Februari 2024, 22:36
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Dalam keterangannya, Satgas TPPO berhasil menyelamatkan 1.943 korban dan menetapka
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Dalam keterangannya, Satgas TPPO berhasil menyelamatkan 1.943 korban dan menetapkan 698 tersangka, sepanjang 5 Juni-3 Juli 2023.Ê

Menurut Mahfud, BLBI harus ditagih lantaran utang terhadap uang negara.

Permasalahannya selanjutnya, menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ia menegaskan bahwa penyelesaian permasalah tersebut berfokus pada sudut korban.

"Saya katakan, penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu ada 12, itu secara hukum sangat sulit, itu dia hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya," kata Mahfud.

Namun, yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam di bawah kepemimpinannya berdasarkan inpres, yakni di luar penyelesaian non-yudisial yang berfokus pada korban bukan pelaku.

"Saya katakan, PBB kali ini, saya sudah belasan tahun tidak memuji Indonesia, kali ini berpidato resmi menghargai pemerintah Indonesia yang telah melakukan langkah penyelesaian HAM dari sudut korban," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, pelaku masih terus dicari namun di sisi lain juga menyantuni korban terlebih dahulu.

Selain itu, ia pun memamerkan hasil di dewan HAM PBB yang memberikan penghargaan pada Jokowi yang telah melangkah maju dalam penyelesaian HAM.

"Bahkan dalam tiga kali sidang HAM berturut-turut selama tiga tahun, waktu saya jadi Menko Polhukam, itu Indonesia tidak pernah disebut lagi oleh Dewan PBB sebagai negara bermasalah, sebelumnya selalu disebut," kata Mahfud.

Terakhir, ia menyatakan tak setuju dengan adanya pembahasan mengenai RUU MK atas inisiatif DPR yang akan direvisi lagi.

"Saya katakan, 'Bapak Presiden, saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang," kata Mahfud. 




Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...