Top News: Target 7 Juta Wisman ke Bali, Gugatan Wanprestasi Gibran

Aryo Widhy Wicaksono
2 Februari 2024, 05:45
Wisatawan mancanegara mengunjungi objek wisata Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (10/1/2023).
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Wisatawan mancanegara mengunjungi objek wisata Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (10/1/2023).

Dalam prospektusnya, Kamis (1/2) dijelaskan bahwa tanggal pelaksanaan private placement pada 31 Januari 2024. Lalu tanggal pencatatan saham baru pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Februari 2024.

Adapun jumlah saham baru yang diterbitkan sebanyak 10,59 juta saham dengan harga pelaksanaan private placement Rp 1.575 per lembar. Sehingga dari aksi korporasi ini, CIMB Niaga mengantongi dana segar Rp 16,69 miliar.

Tercatat eksekutor dari private placement tersebut ada dua investor. Pertama, investor kawakan Lo Kheng Hong yang juga merupakan pemegang saham BNGA. Kedua, Dendy Soerjono. Namun tak disebutkan berapa jumlah saham yang diambil bagian oleh masing-masing pihak.

4. Gibran Digugat Almas, Mahasiswa yang Gugat MK soal Usia Cawapres

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Secara mengejutkan, Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan soal usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lolosnya gugatan Almas membuat Gibran Rakabuming Raka yang saat pendaftaran Pilpres 2024 masih berusia 35 tahun bisa maju sebagai cawapres Prabowo. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa Almas memiliki andil cukup besar dalam langkah Gibran menjadi cawapres dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, yang dikutip Katadata.co.id, Kamis (1/2) ada dua gugatan Almas terhadap Gibran.

Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 22 Januari 2024. Dalam petitumnya, Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi.

Lalu seminggu kemudian, Almas kembali mengajukan gugatan. Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 29 Januari 2024. Ia kembali memperkarakan mengenai wanprestasi. Namun tidak diketahui detail perkara yang digugat Almas.

5. Gudang Garam Suntik Modal Rp 14 T, Bandara Kediri Beroperasi Bulan Ini

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) kembali menyuntikkan modal Rp 1 triliun ke anak usaha pengembang Bandara Dhoho di Jawa Timur, PT Surya Dhoho Investama (SDHI). Langkah itu dilakukan untuk mengebut pembangunan Bandara Dhoho yang tepatnya terletak di Kediri.

Kediri tak lain adalah kota kelahiran dari perusahaan rokok Gudang Garam yang telah berdiri sejak 1958. Alhasil dengan tambahan suntikan modal tersebut, emiten dengan kode saham GGRM itu sudah menyuntikkan modal sejumlah Rp 14 triliun. Adapun Bandara Kediri ditargetkan beroperasi pada Februari ini.

Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengatakan penambahan modal ini dilakukan untuk mendukung kelanjutan proses pembangunan Bandar Udara Dhoho Kediri di Kediri, Jawa Timur, yang dibangun perseroan melalui SDHI.

Dalam transaksi afiliasi ini, GGRM melakukan pengambilan saham-saham baru yang dikeluarkan SDHI sejumlah 1 juta saham, dengan penyetoran tambahan modal sebesar Rp 1 triliun. Dengan transaksi tersebut, modal ditempatkan dan modal disetor SDHI bertambah menjadi Rp 14 triliun dari sebelumnya Rp 13 triliun.

GGRM tercatat memiliki 13,99 juta saham atau sebesar Rp 13,99 triliun dan kepemilikan PT Surya Duta Investama sebanyak 1 saham atau Rp 1 juta.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...