Menakar Nasib Gibran di Pilpres Usai Ketua KPU Ditetapkan Langgar Etik

Ira Guslina Sufa
6 Februari 2024, 06:20
Gibran
ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Menurut Ferry pencalonan Gibran bisa berubah bila ada putusan lanjutan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu putusan tersebut harus didahului dengan aduan baru. 

Meski begitu, Feri menuturkan pihak yang merasa dirugikan dari pelanggaran KPU tersebut bisa mengajukan gugatan ke PTUN maupun Bawaslu. Ia menyebut putusan DKPP bisa menjadi alasan untuk mengunggat perkara pidana pemilu.

Ia menjelaskan, jika dalam sengketa administrasi Bawaslu melihat ada pelanggaran, maka lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi. Bawaslu menurut dia juga bisa membatalkan proses administrasi atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu cawapres pemilu tahun ini.

"Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," ujarnya.

KPU Harus Lebih Hati-hati 

Putusan terbaru dari DKPP juga mendapat tanggapan serius dari calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini  mengingatkan KPU untuk lebih  berhati-hati setelah diputuskan oleh DKPP melanggar kode etik.

"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

Mahfud juga mengingatkan bahwa KPU telah berkali-kali melakukan pelanggaran. Bahkan, kata dia, Hasyim Asy'ari telah mendapatkan dua kali peringatan keras. Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan bahwa jika KPU atau Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kembali, maka dia harus diberhentikan.

Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa keputusan KPU untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak menyalahi secara prosedur. "Secara hukum, secara umum, prosedur pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi, bukan keputusan yang telah dibuat. Karena itu Mahfud mengatakan putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap produk yang telah dibuat. 

KPU Sorot Putusan Bawaslu

Sementara itu anggota KPU Idham Holik menilai putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pihaknya mengandung kalimat yang paradoksal. Menurutnya, DKPP menyatakan KPU sudah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. Namun, di sisi lain, KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Idham menyorot putusan DKPP yang tertuang dalam halaman 188 yang menyebut  KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional. Idham mengatakan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

Sementara itu, dia menuturkan Bawaslu sebagai pihak terkait dalam persidangan DKPP telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 KPU sudah sesuai aturan.

"Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslulah yang memiliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran administratif menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi," ujar Idham. 

Kendati demikian, Idham menyatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan putusan DKPP tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 458 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.



Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...