Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024, Harus Penuhi 3 Hal Ini
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 telah berlangsung pada 14 Februari 2024. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden bersaing untuk mendapatkan suara rakyat, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasil penghitungan cepat atau quick count dari sejumlah lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara lebih dari 50 persen. Namun, apakah hal itu sudah cukup untuk memastikan kemenangan mereka dalam satu putaran?
Syarat Pilpres Satu Putaran
Syarat pilpres satu putaran di Pemilu 2024 diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasangan capres-cawapres dapat menang satu putaran jika memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut:
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”