Jadwal Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 dari KPU

Nadhira Shafa
19 Februari 2024, 16:00
Siluet Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memantau proses supervisi (pengawasan dan pemeriksaan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Siluet Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memantau proses supervisi (pengawasan dan pemeriksaan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Berdasarkan data terakhir Kamis (15/2) sore, KPU telah menyerap data dokumen penghitungan suara atau C1 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari berbagai TPS sebanyak 358.775 dari 823.236 dokumen atau setara dengan 43,58 persen.

1. Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

2. Penetapan Anggota DPR

Ketika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPR.

3. Penetapan Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD

Untuk hasil penetapan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dilakukan dengan 2 ketentuan yakni:

  • Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD
  • Ketika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional usai putusan MK.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...