Jadwal Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 dari KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
1. Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
2. Penetapan Anggota DPR
Ketika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPR.
3. Penetapan Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD
Untuk hasil penetapan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dilakukan dengan 2 ketentuan yakni:
- Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD
- Ketika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional usai putusan MK.
Editor: Safrezi