27 Orang Pengawas Pemilu Meninggal, Bawaslu Beri Santunan Rp 46 Juta

Amelia Yesidora
19 Februari 2024, 20:23
bawaslu, pemilu 2024, pengawas pemilu
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Spt.
Petugas Bawaslu dan saksi pasangan capres-cawapres memotret hasil rekapitulasi perolehan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rapat pelno terbuka rekapitulasi suara di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/2/2024) malam.
Button AI Summarize

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memerinci ada 13 orang petugas pengawal pemilu meninggal dunia selama pelaksanaan Pemilu 2024. Bila ditarik jumlahnya sejak 2023, angka petugas yang meninggal mencapai 27 orang.

“Yang meninggal dunia ada 27 orang, dengan rincian tujuh orang di 2023, tujuh orang dari 1 Januari sampai 13 Februari 2024, dan 13 orang dari 14–19 Februari 2024,” kata Anggota Bawaslu Herwyn Malonda di Kementerian Kesehatan, Senin (19/2).

Bila dibandingkan dengan 2019 lalu, angka ini sudah mengalami penurunan. Herwyn menjelaskan pada Pemilu 2019, ada 92 orang anggota pengawas Pemilu yang meninggal dunia. Meski demikian, Bawaslu khawatir angka kematian pengawas Pemilu tahun ini masih bisa bertambah karena penyelenggaraan Pemilu masih berjalan.

“Terutama penghitungan dan pemungutan suara, terkait pemungutan suara ulang, lanjutan, atau susulan dari kondisi tertentu. Kami juga masih menunggu laporan dari jajaran pengawas pemilu di luar negeri,” kata Herwyn.

Selain angka petugas pengawal Pemilu yang meninggal, Bawaslu juga mencatat ada 1.332 kasus penanganan kesehatan Bawaslu. Ini terdiri dari 177 pengawas Pemilu yang mendapat penanganan rawat jalan, 147 rawat inap, dan 71 orang mengalami kecelakaan.

Bila dibandingkan dengan 2019 yang mencapai 2.466 kasus, angka ini turun 45%. Pada Pemilu 2019 1.708 orang yang dirawat jalan, 438 rawat inap, 275 orang mengalami kecelakaan. Selain itu, ada juga 24 orang yang mengalami luka berat, 21 orang mengalami kekerasan atau penganiayaan.

Bawaslu akan memberikan santunan bagi pengawas Pemilu yang meninggal dunia senilai total Rp 46 juta, terdiri dari santunan kematian Rp 36 juta dan santunan pemakaman Rp 10 juta. Hal ini berdasarkan Keputusan Bawaslu nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja bagi Ad-hoc.

Santunan kematian ini berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris. Beberapa kriterianya adalah meninggal saat bertugas sesuai waktu dan tempat tujuan berdasarkan surat keputusan, perintah, atau tugas yang masih berlaku. Kemudian, meninggal disebabkan akibat atau sebagai dampak dari pelaksanaan tugas.

Ketiga, meninggal bukan karena bunuh diri. Keempat, meninggal karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab. Perbuatan anasir ini seperti penganiayaan, kerusuhan, percobaan pembunuhan, dan lainnya.

Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...