PDIP Tolak Hasil Sirekap KPU, Desak Gunakan Penghitungan Suara Manual

Ade Rosman
21 Februari 2024, 12:30
PDIP
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan), Wakil Ketua DPP PDIP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kanan), kader PDIP Anggie (kiri) dan Aryo Seno Bagaskoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Button AI Summarize

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penghitungan suara Pemilihan Umum 2024. PDIP meminta rekapitulasi tunggal berdasarkan perhitungan manual. 

Penolakan itu disampaikan melalui Surat Pernyataan Penolakan yang yang dilayangkan ke KPU RI, pada Selasa (20/2). Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto. 

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," tulis Bambang seperti dikutip dari surat pernyataan, Rabu (21/2).

Penolakan didasari atas permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap dalam skala nasional. Selain itu, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan pada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

PDIP menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga, penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

PDIP menilai KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau darurat.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...