Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Kena Sanksi Peringatan Etik dari DKPP

Ira Guslina Sufa
29 Februari 2024, 10:09
DKPP vonis KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait vonis pelanggaran etik dari DKPP terhadap dirinya di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Button AI Summarize

Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis sanksi peringatan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari. Hasyim dikenakan sanksi dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Perkara itu diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea dan terdaftar dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, seperti dikutip Kamis (29/2). 

Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Selain Hasyim, pengadu juga mengadukan dua orang lainnya ke DKPP, yakni Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara Petrus Hamonagan Panjaitan. Keduanya pun dijatuhi sanksi serupa.

Dalam aduannya, Linda menyebut Hasyim telah bersalah lantaran mengganti dirinya secara mendadak dari daftar calon anggota KPU. Akibat putusan itu Linda gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...