Fraksi PDIP, PKS dan PKB Usul Hak Angket, DPR Belum Tentukan Sikap
Tak Ada Usulan Tertulis
Di sisi lain meski telah mengajukan interupsi dan menyampaikan usulan agar digulirkan hak angket, baik Aus, Luluk maupun Aria Bima tak mengajukan usulan resmi. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usul hak angket baru bisa dibahas bila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi.
Selanjutnya hak angket akan dibahas dalam sidang di DPR. Hak angket akan dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.
Menanggapi usulan hak angket ini, anggota DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menyampaikan pendapat berbeda. Menurutnya, belum jelas apa yang ditargetkan dari wacana hak angket tersebut.
"Apa sesungguhnya yang akan kita angketkan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki, perjelas dulu, sehingga tidak serta merta menuduh kecurangan bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat," katanya.
Kendati demikian, ia mengamini bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPR. Berdasarkan hal itu, Herman mengatakan perlunya ditelaah lebih mendetail agar informasi yang disampaikan tidak bias.
"Oleh karena itu, saya berpikir bahwa untuk persoalan ini ajukan saja hak angket apa isinya dan tentu itu yang akan kita bahas bersama," katanya.
Meski sudah ada interupsi hingga paripurna berakhir tidak ada kesimpulan yang dibuat mengenai hak angket. Dasco juga tidak menanggapi usulan Aria Bima terkait usul membentuk pansus beras yang ia sampaikan setelah materi hak angket kecurangan pemilu.
Dasco kembali tak merespons soal usulan hak angket yang utarakan Aria Bima. Dasco malah merespons usulan Aria terkait pembentukan pansus beras di DPR. Bagi Dasco, pembentukan pansus beras terlalu lama.
"Pansus beras itu terlalu lama. Sementara waktunya mau Ramadan dan lebaran sudah dekat. Jadi kita maksimalkan Komisi IV untuk tindaklanjuti aspirasi Pak Aria Bima," ujar Dasco.