DPR akan Panggil Bahlil dan Menteri ESDM Soal Pencabutan Izin Tambang
Kementerian Investasi sejatinya merupakan mitra kerja dari Komisi VI DPR. Kendati Bahlil menerima jabatan ad hoc sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, posisi formalnya merupakan Menteri Investasi.
Kendati demikian, Mulyanto menegaskan Komisi VII juga dapat melakukan pemanggilan terhadap Bahlil. "Kalau beliau berbesar hati sebagai negarawan, tentu hadir. Menteri lain juga hadir bila diundang," kata Mulyanto.
Sikap serupa juga disuarakan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Sugeng mengaku mendapat kabar dugaan penyimpangan, seperti adanya praktik pembayaran atau permintaan saham perusahaan untuk menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.
"Kami akan segera panggil Pak Bahlil," kata Sugeng dalam siaran pers, dikutip Kamis (7/3).
Politikus Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi mencederai tata kelola pemerintahan. Pasalnya tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula," ujar Sugeng.