Anies Respons Isu Pencabutan KJMU, Kritik Heru Budi

Amelia Yesidora
8 Maret 2024, 16:42
anies, kjmu, heru budi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di posko pemenangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Anies menanggapi santai dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan hasil Pemilu 2024 dari hasil hitung cepat Pilpres 2024 sejumlah lembaga survey dan menghormati hasil hitung nyata dari KPU.

 "Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan, Rabu (6/3).

KJMU
KJMU (Jakarta.go.id)

Heru Budi mengatakan terdapat perubahan data penerima KJMU. Dinas Pendidikan Jakarta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek). "Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan, Rabu (6/3).

Penerima KJP dan KJMU dibagi atas kelompok desil atau status kesejahteraan 1 hingga 4. Empat kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). Selama ini KJMU membantu pelajar pemegang Kartu Jakarta Pintar (KPJ) melanjutkan studi ke perguruan tinggi di jenjang diploma atau sarjana. Mereka mendapatkan dana sekitar Rp 1,5 juta perbulan atau sekitar Rp 9 juta per semester.

Total anggaran untuk program KJMU dan program-program terkait dalam APBD 2023 lalu mencapai Rp 782 miliar, namun mengalami pemangkasan hingga hanya Rp 470 miliar pada 2024. Dengan adanya pengurangan anggaran, jumlah penerima KJMU tahun ini hanya sekitar 7.900 orang dari sebelumnya 19.023 orang.

Tahun lalu, belasan ribu mahasiswa itu tersebar di 124 perguruan tinggi, yang terdiri dari 110 perguruan tinggi negeri dan 14 perguruan tinggi swasta yang terakreditasi A, di hampir semua provinsi di Indonesia. 

Dana bantuan KJMU yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan. Dana bantuan tersebut digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sekaligus untuk biaya hidup, buku, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya. Makanya, para mahasiswa yang sebelumnya menerima KJMU mengeluh karena tiba-tiba harus membayar semua biaya tersebut.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...