DKPP Jatuhkan Sanksi ke Bawaslu Lantaran Tak Gubris Laporan Warga

Ira Guslina Sufa
20 Maret 2024, 16:16
DKPP
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang di Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024).

Pengadu, lanjut Dewa juga tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi terhadap laporan tersebut sehingga pengguguran laporan terkesan hanya sepihak. Menurut Dewa alasan Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut lantaran pasal yang disangkakan pelapor tentang dugaan politik uang dan pelanggaran kampanye hanya  berlaku jika peristiwanya terjadi saat masa pemilu.

Pembelaan Bawaslu

Dalam klarifikasinya, para teradu menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan oleh pelapor merupakan tindak pidana pemilu. Meski begitu berdasarkan ruang lingkup kampanye seusai lampiran PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2023.

Hal ini lah yang membuat Bawaslu dianggap melanggar ketentuan peraturan pemilu serta dinilai tidak bekerja secara profesional. "DKPP menilai terhadap tindakan para teradu terkait penanganan laporan dengan nomor 07 dan seterusnya tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ujar I Dewa. 

DKPP menilai sebagai pengawas Pemilu para teradu semestinya memiliki kemampuan dalam memahami perundang undangan secara luas. Alasan para teradu mendefinisikan kampanye di luar jadwal berdasarkan yurisprudensi laporan kampanye pada penanganan laporan dan temuan Pemilu 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. 

Menurut dia, Bawaslu juga seharusnya memberikan ruang untuk pengadu untuk mengklarifikasi aduannya. Bukan justru membatalkan secara sepihak. I Made mengatakan para teradu seharusnya menggunakan kewenangan terhadap klarifikasi dan meminta pendapat KPU. 

“Terkait aturan kampanye yang dilaporkan oleh pengadu satu sebelum memutuskan dan mengambil keputusan terhadap kajian awal terhadap definisi kampanye di luar jadwal," kata dia.

Karenanya, jajaran Bawaslu dalam hal ini dianggap tidak profesional dan melanggar etika dalam menjalankan pengawasan. Para teradu terbukti tidak profesional dan tidak berperasaan hukum dalam menangani laporan nomor 17 dan seterusnya dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat huruf a dan f Pasal 11 huruf a dan C dan 15 huruf b peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggara pemilu. 

“Dengan demikian para teradu terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata I Dewa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...