Dewan Pers Meminta Bahlil Berikan Hak Jawab kepada Majalah Tempo

Ira Guslina Sufa
19 Maret 2024, 19:27
dewan Pers soal putusan Tempo
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Sebelum menerbitkan tulisan tentang Bahlil, redaksi Majalah Tempo telah berkirim surat ke kantor Bahlil maupun rumah dinasnya. Serta melalui beberapa pertemuan di luar kantor.

"Permintaan wawancara sudah kami sampaikan mulai 15 Januari hingga akhir Februari 2024," kata Setri. Baru pada 29 Februari 2024, Bahlil memberikan pernyataan di Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang kemudian dimasukkan ke dalam tulisan di Majalah Tempo.

Dalam putusannya, Dewan Pers meminta Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik lebih terbuka kepada pers ketika diminta penjelasan atau konfirmasi atas suatu informasi. Dewan Pers menilai komitmen pejabat publik dalam memberikan informasi kepada media bertujuan menciptakan keseimbangan, keakuratan dalam pemberitaan, dan menghindari penghakiman. 

Dewan Pers menilai bahwa penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun, Dewan Pers juga menyoroti bahwa keterangan pada sampul edisi tersebut tidak akurat karena menyebutkan bahwa Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel. Padahal, pada Januari hanya ada 109 izin tambang nikel. 

Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo memberikan hak jawab serta permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kesalahan tersebut. Setri Yasra pun menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi atas keterangan yang disampaikan di bawah judul sampul tersebut. 

Lebih jauh Setri mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 izin adalah izin pertambangan mineral.

Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siaran Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Bocor Alus merupakan siaran jurnalistik Tempo yang disiarkan di YouTube setiap Sabtu dan menjadi pengantar topik liputan majalah Tempo yang terbit setiap Ahad. 

Dewan Pers menyatakan bahwa liputan dan tulisan di Majalah Tempo memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam siaran tersebut. Adapun keputusan itu diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...