MK: Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP Inkonstitusional Bersyarat

Ameidyo Daud Nasution
22 Maret 2024, 10:26
mk, pencemaran nama baik, kuhp, haris azhar
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Adapun Pasal 433 ayat (1) berbunyi:

Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

MK juga mengabulkan sebagian gugatan Haris dan Fatia serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 16 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal berita bohong.

Hakim menilai unsur berita bohong serta kabar yang tak pasti dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ambigu. Parameter yang tak jelas itu bisa membatasi hak setiap orang untuk berpikir.

"Terciptanya ruang ketidakpastian karena multitafsir tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya unsur parameter atau ukuran dapat atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebelumnya, Haris dan Fatia mengaukan uji materi pasal pencemaran berita baik dan berita bohong dalam KUHP karena dianggap tak demokratis dan disalahgunakan untuk membungkam kritik.

Pasal yang digugat adalah Pasal 310 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...