Jadwal dan Tahap Sidang Sengketa Pemilu di MK, Kapan Hasil Diumumkan?

Ade Rosman
22 Maret 2024, 15:34
MK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah), Enny Nurbaningsih (kiri), dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
  • Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari-20 Maret 2024;
  • Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU

2. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

1. Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

 2. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK (25 Maret 2024)

  • Persiapan pencatatan dalam e-BRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024) 
  • Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024) 

Penyampaian ARPK kepada Pemohon (25 Maret 2024)

3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan (25 Maret 2024)

4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

5. Penetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

  • Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

6. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para Pihak dan pemberi keterangan (26 Maret 2024)

7. Pemeriksaan Pendahuluan (27 Maret 2024)

Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon (27 Maret 2024)

8. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

9. Pemeriksaan Persidangan (28 Maret 2024)

Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan

  • Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan

    10. Pemeriksaan Persidangan (1-18 April 2024)

    Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

    11. Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

    Perkara diputus paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK

    12. Penyampaian Salinan Putusan/ Ketetapan (22 April 2024) 




Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...