Kemenag Pastikan Guru Agama Islam Dapat THR, Ini Waktu Pencairannya

Ferrika Lukmana Sari
26 Maret 2024, 16:51
Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 49.237 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh k
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 49.237 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota dengan total Rp117.235.986.800 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," ujarnya.

Ali menyampaikan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat pimpinan terkait THR bagi guru agama  yang diangkat oleh Kemenag maupun Pemda. Karena THR yang mereka terima akan dibayarkan oleh Kementerian Agama.

"Khusus untuk guru agama Islam yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double [pencairan THR]," kata Ali.

Sesuai petunjuk teknis atau Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan sebelum hari raya idulfitri.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...