Argumen Anies - Ganjar Tuding Jokowi Dalang Kecurangan Pemilu TSM

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Maret 2024, 08:10
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa warga saat penyerahan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2024 di kompleks gudang Bulog Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024). Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan bantuan beras sebanya
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa warga saat penyerahan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2024 di kompleks gudang Bulog Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024). Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan bantuan beras sebanyak 867,54 ton bagi 86.754 penerima bantuan pangan (PBP) di Kabupaten Temanggung.

Seharusnya, sebelum menerima pendaftaran Gibran, KPU mengubah PKPU dengan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK yang mengubah syarat cawapres. Ada dugaan campur tangan kekuasaan dari langkah KPU itu. "Jika PKPU diubah sebelum pendaftaran Gibran, ada kemungkinan munculnya hambatan dalam proses konsultasi dengan DPR," bunyi berkas tersebut.

Ketiga, Jokowi diduga melakukan abuse of power dengan mempolitisasi bantuan sosial atau bansos dari segi waktu, jumlah, hingga penerima. Menjelang kampanye, Jokowi menginstruksikan percepatan pencairan bansos beras berbarengan dengan proses Pilpres dimulai Januari 2024 dengan menaikkan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 496,8 triliun.

Dalam catatan tim hukum Ganjar-Mahfud, Jokowi menyerahkan bansos pangan dan modal kepada masyarakat di 32 titik selama kurun 23 Oktober 2023 hingga 1 Februari 2024. Lokasi paling banyak dikunjungi adalah kawasan Jawa Tengah. Pembagian bansos dianggap sebagai upaya memenangkan paslon nomor urut 2.

Keempat, pengerahan aparat birokrasi, penegak hukum hingga aparat desa untuk mendukung paslon 02. Tim Amin mencontohkan pengerahan kepala desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk memenangkan Prabowo-Gibran di sebuah restoran di Kecamatan Panakan pada 3 Februari 2024. Pengerahan aparat desa juga dianggap disertai ancaman kepada masyarakat yang tidak mendukung pemenangan paslon 02.

Di berkas gugatan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menampilkan tabel perolehan suara paslon Prabowo-Gibran menjadi nol atau seharusnya tidak dihitung. Alasannya, perolehan suara capres-cawapres itu merupakan hasil kecurangan yang bersifat TSM.

Presiden Jokowi menolak untuk memberikan komentar seusai namanya berulang kali disebut dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).  "Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK," kata di Hotel Mercure Convention Center Jakarta Utara pada Kamis (28/3). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...