Ekstradisi RI dan Singapura Mulai Berlaku, Bisa Kejar Pengemplang BLBI

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Maret 2024, 14:52
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku mulai 21 Maret 2024.
Freepik
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku mulai 21 Maret 2024.

Tidak hanya itu, ekstradisi Indonesia-Singapura juga mempunyai fitur khusus, yakni penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.

Hal ini untuk menutup celah yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum.

"Lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perjanjian ini menganut prinsip retroaktif hingga 18 tahun sebagai upaya menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dilakukan," jelas Yasonna.

Menkumham berharap perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat langsung dimanfaatkan para penegak hukum, memberikan efek deterrence atau pencegahan, dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam melarikan diri.

Perjanjian yang ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022 tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab, dan Iran.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...