Menteri Nadiem Bakal Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Siswa SD
Dengan terbitnya aturan baru yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah. Dalam ketentuan terbaru, Nadiem menempatkan pramuka sebagai ekskul krida yang bisa dipilih siswa.
Ekskul krida lainnya adalah Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Adapun ekskul lain adalah karya ilmiah seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR). penelitian, dan kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik.
Ada juga ekskul latihan olah bakat seperti seni budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater dan teknologi informasi. Juga ada ekskul keagamaan seperti baca tulis Al Quran dan retret.
Dalam ketentuan baru ekskul dapat dilakukan secara individual, kelompok, dan lapangan dengan format yang disesuaikan oleh sekolah. Ekskul pun bersifat pilihan yang dikembangkan sesuai minat dan bakat dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing peserta didik.
“Penjadwalan ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah,” tulis bagian penjelasan dari ketentuan baru itu.
Secara teknis, peraturan menteri meminta agar jadwal ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan intrakurikuler dan kokurikuler. Untuk setiap kegiatan ekstrakurikuler termasuk pramuka akan dilakukan evaluasi.