Ketua MK Tegur Ketua KPU di Sidang PHPU Pilpres: Pak Hasyim Tidur, Ya?

Ade Rosman
2 April 2024, 11:50
MK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Kemudian, Suhartoyo pun tak memberi kesempatan KPU untuk menanggapi dan bertanya kepada ahli. Ia lalu memberikan kesempatan pihak terkait yaitu Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Dari pihak terkait," kata Suhartoyo.

Dalam sidang hari ini kubu Ganjar - Mahfud menghadirkan total 19 saksi dan ahli. Dalam sidang itu, nama-nama saksi dan ahli yang dihadirkan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Agenda persidangan hari ini sampai selesai nanti, agendanya untuk mendengarkan keterangan para ahli maupun saksi yang diajukan pemohon nomor 2," kata Suhartoyo membuka sidang.

Ahli yang dihadirkan yakni Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto, Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri, Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno. Ada juga Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya, Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli, dan Suharto.

Saksi lainnya adalah Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD membeberkan adanya praktik nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Nepotisme itu dinilai dilakukan untuk mengupayakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail saat menyampaikan materi gugatan yang diajukan mengatakan Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Pelanggaran TSM itu masuk dalam permohonan a quo. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...