Suap Perkara Kasasi MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Ira Guslina Sufa
3 April 2024, 14:19
Sekretaris MA
ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Adapun dalam sidang putusan itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir rekening Hasbi Hasan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi senilai Rp5 ribu.

Ia pun menjelaskan, keadaan yang memberatkan vonis Habis, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa merupakan orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Keadaan yang meringankan vonis yakni Hasbi belum pernah dihukum. Selain itu ia juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

"Berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, majelis sependapat bahwa hukuman ataupun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," tutur Toni. 

Menurut Toni Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...