Cerita Driver Ojol Grab, Gojek dan InDrive Sulit Dapat Bonus Lebaran

 Zahwa Madjid
9 April 2024, 04:48
Ojol
Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Berbeda dengan Gojek, Grab biasanya menyediakan insentif berupa bonus berdasarkan pesanan di hari lebaran. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia atau PAS INDONESIA Wiwit Sudarsono menyampaikan, berdasarkan pengalaman pada lebaran tahun-tahun sebelumnya, insentif yang diberikan aplikator termasuk Grab bervariasi.  

“Kebijakan dan skema insentif setiap aplikator berbeda,” kata Wiwit kepada Katadata.co.id. 

Aturan bonus lebaran driver taksi online Grab misalnya Rp 100 ribu untuk lima kali menyelesaikan order dan Rp 250 ribu untuk 10 kali menyelesaikan order yang diberikan pada hari H dan H+1 Lebaran. Sedangkan ketentuan bonus lebaran ojek online atau ojol yaitu Rp 60 ribu untuk lima kali menyelesaikan order dan Rp 150 ribu untuk 10 kali menyelesaikan order. 

Sementara itu Communications Specialist inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan dalam acara Buka Puasa Bersama inDrive di Jakarta, pekan lalu (27/3) mengatakan inDrive memberikan apresiasi kepada seluruh mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.  “Selama seminggu periode lebaran, inDrive akan memberikan bonus insentif khusus dalam bentuk uang,” ujar dia. 

Wahyu menyampaikan, uang akan dikirim secara langsung ke rekening masing-masing mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol satu minggu setelah periode tersebut. Ia tidak memerinci besaran bonus yang akan diberikan kepada mitra pengemudi. 

 “Setelah memenuhi syarat, mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol akan dikirimkan uang sesuai dengan hasil kinerja dalam seminggu tersebut,” ujar Wahyu.

Tagih Bonus Sebelum Lebaran

Diberitakan sebelumnya, serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menilai, skema bonus Lebaran Gojek, Grab, inDrive tidak manusiawi. Hal itu lantaran pemberian bonus tidak diberikan sebelum Idul Fitri. 

“Karena pekerja ojol dan kurir dipaksa bekerja di Hari Raya. Itupun belum tentu mendapatkan insentif, karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers, Rabu (3/4). 

SPAI pun menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bahwa pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR, karena termasuk hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Dalam pekerjaan sehari-hari, kami melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja seperti pekerjaan, upah, perintah,” ujar dia. 

Ketiga unsur ini dibuat oleh aplikator, dan pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi pengemudi. Menurut Lily, bila driver tidak menjalankan perintah tersebut, maka pengemudi akan terkena sanksi berupa suspend maupun putus mitra. 

“Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator,” Lily menambahkan.


 



Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...