KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo jadi Tersangka Pemotongan Insentif BPPD

Ameidyo Daud Nasution
16 April 2024, 10:55
kpk, sidoarjo, gus muhdlor
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Ia juga sempat datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus BPPD. Dalam kesempatan tersebut, Muhdlor membantah adanya penerimaan uang.

"Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," ujarnya di KPK pada Jumat (16/2).

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 lalu. Penangkapan Siska berawal dari laporan masyarakat soal dugaan pemotongan insentif dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo.

Berdasarkan informasi itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap 10 orang di Sidoarjo. Komisi antirasuah lalu menyita uang Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Kasus ini berawal pada tahun 2023. Awalnya, ASN BPPD Sidoarjo akan mendapatkan dana insentif usai besaran pendapatan pajak kabupaten tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.

Meski demikian, Siska Wati secara sepihak memotong dana insentif ASN dengan besaran 10 hingga 30 persen. Pemotongan dilakukan secara tunai dan diatur setiap bendahara yang ditunjuk.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...