Putusan Sengketa Pilpres Tinggal Hitungan Hari, Hakim MK Kebut Rapat
Tiga kubu yang berperkara telah menyampaikan kesimpulannya. Ketiga kubu tersebut yakni Paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sebagai pemohon, paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, dan KPU sebagai termohon. Selain itu, sejumlah kelompok juga melayangkan amicus curiae, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri salah satunya.
Fajar mengatakan, penanganan PHPU menjadi momentum bagi MK untuk membuktikan independensinya. Ia mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar hakim konstitusi memutus suatu perkara. Pertama, fakta yang terungkap di persidangan.
"Jadi selama persidangan kemarin itu apa yang terungkap menurut hakim konstitusi itu," katanya.
Pertimbangan kedua, sejauh mana alat bukti yang diserahkan dapat mendukung dalil pemohon. Ketiga, keyakinan hakim itu sendiri yang menjadi otoritasnya.
"Jadi tiga ini sebagai satu kesatuan, sebagaimana independensi hakim terhadap memutuskan itu paling tidak tiga itu, ini jelas dalam undang-undang," kata Fajar.