Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 16 - 20 April
Selanjutnya, pengguna diharuskan mengisi formulir yang disediakan dengan semua informasi yang diperlukan dan memasukkan kode verifikasi yang ditampilkan. Setelah pengisian formulir selesai, pengguna dapat mengirimkan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik tombol "kirim". Kemudian, pengguna akan menerima notifikasi melalui email tentang status pendaftaran dan kode tagihan untuk pembayaran perpanjangan SIM.
Setelah pembayaran dilakukan, pengguna dapat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Disarankan untuk membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, termasuk bukti pembayaran dan registrasi, untuk diserahkan kepada petugas. Setelah verifikasi berkas dan pembayaran, pengguna akan diminta untuk melakukan perekaman sidik jari dan foto SIM. Terakhir, pengguna hanya perlu menunggu hingga petugas memanggil nama mereka untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Dengan adanya layanan perpanjangan SIM secara daring ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Lampiran tersebut mencantumkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan untuk setiap jenis SIM:
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM BI: Rp80.000
3. SIM BII: Rp80.000
4. SIM C: Rp75.000
5. SIM CI: Rp75.000
6. SIM CII: Rp75.000
7. SIM D: Rp30.000
8. SIM DI: Rp30.000
Dengan adanya ketentuan ini, setiap pemohon perpanjangan SIM perlu memperhatikan jenis SIM yang dimilikinya dan membayar biaya perpanjangan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 menyebutkan klasifikasi golongan SIM dan kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan oleh masing-masing golongan:
1. Golongan A: Mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
2. Golongan B I: Mobil bus dan mobil barang yang memiliki berat lebih dari 3.500 kilogram.
3. Golongan B II: Traktor atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang melebihi 1.000 kilogram.
4. Golongan C: Motor yang didesain untuk mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5. Golongan D: Motor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 40 kilometer per jam.