Bagaimana Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 SD sampai SMA?

Anggi Mardiana
18 April 2024, 12:01
Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA
Unsplash
Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA

• Logo Tut Wuri Handayani

Ditempatkan di bagian depan topi.

3. Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan mengenai seragam sekolah, dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah, serta kepala sekolah diizinkan untuk mengikuti pedoman, dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan sanksi, seperti peringatan secara lisan, atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau golongan, dan/atau pembatasan hak-hak jabatan. Selain itu, ada sanksi administratif lainnya yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Terkait Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud

Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud
Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud (Unsplash)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak ada aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA. Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menetapkan kewajiban, atau membebani orang tua, atau wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas, atau penerimaan siswa baru.

Menurut ketentuan tersebut, pakaian seragam yang umum digunakan oleh siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK/SLB di Indonesia terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain seragam-seragam tersebut, sekolah memiliki kewenangan untuk menetapkan seragam khas sekolah sendiri.

Sementara itu, penggunaan pakaian adat lengkap, atau dengan modifikasi di lingkungan sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan wewenangnya. Namun, penting diingat bahwa pembelian seragam, atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan kepada orang tua.

Ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah yang diatur dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 bertujuan untuk memperkuat kesetaraan di antara siswa, tanpa memandang status sosial ekonomi orang tua, atau wali siswa.

Diharapkan, peraturan mengenai seragam sekolah juga dapat mengembangkan rasa nasionalisme, semangat kebersamaan, serta memperkuat persatuan dan persaudaraan di antara siswa sekolah. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan disiplin, dan tanggung jawab siswa dalam menjalankan tugas, dan kewajibannya sebagai pelajar.

Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA dikonfirmasi tidak benar karena tidak ada keputusan resmi dari Kemendikbud. Aturan yang berlaku masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...