Bawaslu Setuju Revisi UU Pemilu, Respons Kritik MK di Sidang Pilpres
Arief menilai dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu seharusnya tak hanya bersandar pada laporan masyarakat. Ia berharap Bawaslu dapat secara aktif melakukan temuan pelanggaran yang dilakukan para penjabat kepala daerah dan aparat pemerintahan lainnya.
"Terlebih bukti temuan ke arah sana telah beredar luas," kata dia.
Lebih jauh, dalam sidang putusan sengketa Pilpres itu, MK meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu. Mahkamah menyarankan adanya aturan berkaitan dengan kampanye bagi pejabat negara yang merangkap sebagai anggota parpol atau tim sukses paslon. Hal itu ditujukan agar adanya kejelasan yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Suhartoyo, pemerintah dan DPR perlu membuat pengaturan yang lebih jelas mengenai pelaksanaan pengawas. Hal itu menurut dia dapat dilakukan dengan revisi UU pemilu.
“Pemerintah dan DPR perlu membuat pengaturan yang lebih jelas tentang aturan bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik ataupun sebagai tim kampanye dalam melaksanakan kampanye,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan atas gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Senin (22/4).
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. MK menyatakan putusan KPU tentang penetapan hasil pilpres sudah sesuai aturan. Putusan itu menyebutkan Prabowo - Gibran menjadi pemenang pilpres dengan suara 96 juta.